By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
INTISARIMAJALAH.COMINTISARIMAJALAH.COMINTISARIMAJALAH.COM
  • Home
    • Home 2
    • Home 3Hot
    • Home 4
    • Home 5New
  • Economy
    Economy
    Show More
    Top News
    Latest News
  • World
    WorldShow More
  • Us Today
    Us TodayShow More
  • Pages
    • 404 Page
    • Search Page
  • Join Us
Reading: Mengkriminalkan dan Mempidanakan Penyalahguna Adalah Kebijakan Hukum Yang Keliru
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INTISARIMAJALAH.COMINTISARIMAJALAH.COM
  • Us Today
  • World
  • Economy
  • Business
  • Industry
  • Politics
  • Home
    • Home 1
    • Home 2
    • Home 3
    • Home 4
    • Home 5
  • Categories
    • Us Today
    • World
    • Economy
    • Industry
    • Business
    • Politics
  • Bookmarks
  • More Foxiz
    • Sitemap
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
INTISARIMAJALAH.COM > Blog > Hukum > Mengkriminalkan dan Mempidanakan Penyalahguna Adalah Kebijakan Hukum Yang Keliru
HukumKolomTokoh

Mengkriminalkan dan Mempidanakan Penyalahguna Adalah Kebijakan Hukum Yang Keliru

Redaksi
Last updated: 10/04/2026 21:28
By Redaksi
2 Min Read
Share
SHARE

Catatan Pinggir Komjen Pol (Purn) Anang Iskandar SH, MH

intisarimajalah.com/ — Kebijakan mengkriminalkan penyalah guna narkotika, di mana penyalah guna diancam pidana dan rumusan hukumnya dibuat ala pidana umum, serta implementasinya yang menghukum penyalah guna dengan pidana, merupakan kebijakan yang keliru.

Hal ini karena kebijakan pidana tidak tepat digunakan untuk menanggulangi masalah narkotika.

Indonesia telah tiga kali memiliki undang-undang narkotika: pertama, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1976; kemudian diganti dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997; dan yang terakhir Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Namun, semuanya tidak mampu menahan, apalagi menekan, masalah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

Kebijakan mengkriminalkan penyalah guna narkotika—yang notabene merupakan penderita sakit adiksi atau kecanduan narkotika—serta implementasi penegakan hukumnya yang menggunakan hukum pidana umum, termasuk kebijakan hukum yang “sadis dan di luar nalar kemanusiaan”.

Disebut sadis karena penyalah guna dalam proses penegakan hukum diposisikan sebagai pengedar, dikenai upaya paksa berupa penahanan, didakwa dengan pasal yang diperuntukkan bagi pengedar, dan dijatuhi hukuman pidana.

Padahal, Undang-Undang Narkotika beserta sumber hukumnya secara khusus mengatur bahwa hukuman bagi penyalah guna narkotika menggunakan pendekatan kesehatan, yakni menjalani rehabilitasi berdasarkan putusan atau penetapan hakim.

Disebut di luar nalar kemanusiaan karena penyalah guna narkotika adalah penderita sakit adiksi atau ketergantungan.

Mereka memang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, tetapi bentuk hukumannya adalah rehabilitasi.

Hal ini ditegaskan dalam Pasal 103 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang menyatakan bahwa masa menjalani rehabilitasi berdasarkan putusan atau penetapan hakim diperhitungkan sebagai masa menjalani hukuman.

Selain itu, Pasal 36 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1976 sebagai salah satu sumber hukumnya juga menyatakan bahwa sanksi bagi penyalah guna berupa rehabilitasi, pendidikan, dan pascarehabilitasi.

Perkara yang menimpa Ammar Zoni, yang saat ini sedang diadili, merupakan dampak dari kebijakan yang mengkriminalkan penyalah guna serta implementasi penegakan hukum yang masih menggunakan paradigma hukum pidana.

Klik juga: https://www.hariankami.com/profile-kami/23616978181/wawancara-khusus-harian-kami-dengan-narasumber-komjen-pol-purn-dr-anang-iskandar-sh-mh

You Might Also Like

UU Narkotika Harus Berbasis Rehabilitasi Justice System
Misteri RI 14, Nomer Siapa dari Pelat Nomor Pejabat Negara Kita?
Perry Tristianto Tedja: Membangun Pariwisata di Era Digital dengan Sentuhan Hospitality
Feri Pranata Ginting Dirikan FPG LAW, Fokus pada PKPU dan Kepailitan
Prabowo Sampaikan Duka Cita atas Gugurnya Tiga Prajurit TNI dalam Misi Perdamaian di Timur Tengah
TAGGED:#MenghukumYangSakit
Share This Article
Facebook Email Print
Previous Article Kepala Bakom RI: Buku Saku 0% adalah Semangat Besar Prabowo Hilangkan Kemiskinan di Indonesia
Next Article rumatemu Rumatemu: Jalan Lebih Manusiawi dalam Jual Beli Properti dan Sewa Rumah Apartemen

Stay Connected

FacebookLike
XFollow
YoutubeSubscribe
TelegramFollow
- Advertisement -
Ad image

Latest News

Bullying
ETIKET: Adab Berkata-kata Ada Atasan, Ada Bawahan
Budaya
Dari Brankas Dua Meter Cafe de’Clan: Jejak ASABRI, Batu Bara, Krakatau Steel, hingga Bayang-Bayang Konflik Aparat
Hukum
HP Hilang atau Dicuri? Jangan Panik, Begini Cara Mengamankan WhatsApp Agar Tidak Disalahgunakan
Ekonomi
Yusril Ihza Mahendra: Ketika Politik Bertemu Filsafat
Tokoh
//

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet

Sign Up for Our Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form id=”55″]

© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Join Us!
Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..
[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?