By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
INTISARIMAJALAH.COMINTISARIMAJALAH.COMINTISARIMAJALAH.COM
  • Home
    • Home 2
    • Home 3Hot
    • Home 4
    • Home 5New
  • Economy
    Economy
    Show More
    Top News
    Latest News
  • World
    WorldShow More
  • Us Today
    Us TodayShow More
  • Pages
    • 404 Page
    • Search Page
  • Join Us
Reading: Princess Hillary SH: Menghadapi Turbulensi Ekonomi 2026, Pilih Likuidasi, PKPU, atau Kepailitan?
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INTISARIMAJALAH.COMINTISARIMAJALAH.COM
  • Us Today
  • World
  • Economy
  • Business
  • Industry
  • Politics
  • Home
    • Home 1
    • Home 2
    • Home 3
    • Home 4
    • Home 5
  • Categories
    • Us Today
    • World
    • Economy
    • Industry
    • Business
    • Politics
  • Bookmarks
  • More Foxiz
    • Sitemap
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
INTISARIMAJALAH.COM > Blog > Hukum > Princess Hillary SH: Menghadapi Turbulensi Ekonomi 2026, Pilih Likuidasi, PKPU, atau Kepailitan?
HukuminternasionalKawula Muda

Princess Hillary SH: Menghadapi Turbulensi Ekonomi 2026, Pilih Likuidasi, PKPU, atau Kepailitan?

Redaksi
Last updated: 06/05/2026 09:28
By Redaksi
4 Min Read
Share
SHARE

Opini: “Konsultan Hukum Mylaw Indonesia, Princess Hillary S.H.: Menghadapi Turbulensi Ekonomi 2026, Pilih Likuidasi, PKPU, atau Kepailitan?”

Memasuki kuartal kedua tahun 2026, turbulensi ekonomi global yang belum sepenuhnya mereda terus memberikan imbas pada daya tahan bisnis di Indonesia.

Contents
Opini: “Konsultan Hukum Mylaw Indonesia, Princess Hillary S.H.: Menghadapi Turbulensi Ekonomi 2026, Pilih Likuidasi, PKPU, atau Kepailitan?”1. Likuidasi 2. PKPU 3. Kepailitan 

Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) pada April 2026 bahkan secara terbuka menyatakan bahwa tantangan kepailitan ke depan akan semakin besar akibat kondisi ekonomi yang tidak menentu.

Hal ini menuntut para pelaku usaha untuk bersikap rasional: ketika napas perusahaan mulai tersengal, apa opsi terbaik secara hukum untuk memitigasi kerugian?

Dalam praktik hukum komersial di Indonesia, terdapat tiga mekanisme utama yang sering menjadi “pintu darurat” bagi perusahaan yang sedang krisis: Likuidasi sukarela, Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), dan Kepailitan.

Ketiganya sering dianggap sama oleh masyarakat awam, padahal memiliki filosofi, landasan hukum, dan akibat yang jauh berbeda.

1. Likuidasi 

Likuidasi, sebagaimana diatur dalam UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT), adalah proses pembubaran perusahaan yang umumnya diawali oleh inisiatif pemegang saham melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Opsi ini paling tepat dipilih jika pemegang saham merasa bisnis sudah tidak memiliki prospek ke depan, namun perusahaan masih memiliki rasio aset yang cukup untuk melunasi utang-utangnya.

Dalam likuidasi sukarela, prosesnya berada di luar jalur Pengadilan Niaga, sehingga stigma buruk di pasar relatif lebih rendah. Meski demikian, proses pemberesan pajaknya memakan waktu, dan direksi atau pemegang saham harus menunjuk Likuidator yang sangat teliti agar proses pelunasan kewajiban tidak berujung pada gugatan di kemudian hari.

2. PKPU 

Tingginya perkara PKPU di rentang awal tahun 2026, seperti yang dialami oleh entitas anak perusahaan pertambangan PT Hillcon Tbk (April 2026) hingga beberapa perusahaan konstruksi BUMN, menunjukkan bahwa PKPU sedang menjadi primadona. Mengacu pada UU No. 37 Tahun 2004 (UU Kepailitan dan PKPU), esensi PKPU bukanlah untuk mematikan perusahaan.

Ketua Umum AKPI Jimmy Simanjuntak pada April 2026 menegaskan bahwa aturan PKPU/Kepailitan “bukanlah lonceng kematian”, melainkan jalan keluar untuk mereorganisasi bisnis.

Dalam PKPU, debitor diberikan breathing room (waktu bernapas) paling lama 270 hari oleh Pengadilan Niaga untuk merestrukturisasi utangnya dan menawarkan rencana perdamaian (homologasi) kepada para krediturnya. Opsi ini sangat dianjurkan apabila perusahaan masih memiliki prospek bisnis yang baik, tetapi sedang mengalami mismatch cash flow.

3. Kepailitan 

Kepailitan adalah status hukum sita umum atas seluruh kekayaan debitor yang tak mampu lagi membayar utang yang telah jatuh tempo, di mana pengelolaannya beralih sepenuhnya ke tangan Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas.

Jika perdamaian di tahap PKPU gagal, atau jika perusahaan terbukti sudah dalam kondisi insolven (kewajiban jauh melampaui aset dan tidak ada prospek bisnis), maka kepailitan adalah opsi penutup.

Di periode Februari-April 2026, Mahkamah Konstitusi RI juga aktif menyidangkan berbagai judicial review terkait UU PKPU dan Kepailitan (seperti uji materiil Pasal 292 dan Pasal 192 UU PKPU dan Kepailita) guna memberikan kepastian hukum yang lebih kuat bagi kreditur pekerja maupun proses pemberesan boedel pailit.

Bagi pelaku usaha di tahun 2026 ini, mengambil keputusan tidak boleh didasari kepanikan. Jika bisnis diyakini masih bisa diselamatkan lewat jadwal ulang pembayaran, tempuhlah jalur PKPU.

Dan, jika keputusan penutupan tidak dapat dihindari secara fundamental, melakukan likuidasi mandiri dan menggunakan jasa pendampingan konsultan hukum terpercaya jauh lebih terhormat dan aman secara hukum dibandingkan membiarkan utang menumpuk hingga berujung pada permohonan pailit oleh pihak luar.

Memahami karakteristik ketiganya adalah kunci melindungi kekayaan tersisa dan nama baik pengusaha di masa depan.

Princesslady Kezia Hillary, S.H. dan Tim Mylaw Indonesia
Contact@mylaw.id / princesslady.kezia@mylaw.id
0812-1111-0564 / 0878-7770-3454

  • Opini: ‘Konsultan Hukum Mylaw Indonesia, Princess Hillary S.H.: Menghadapi Turbulensi Ekonomi 2026, Pilih Likuidasi, PKPU, atau Kepailitan?’ – Harian Kami

You Might Also Like

Varian Rexona FIFA untuk Memenuhi Kebutuhan Aktivitas Kalian
Eksekutif Mudah Lupa – Apa Obatnya?
Negara Amankan Rp11,42 T dari Penertiban Perkebunan dan Tambang Ilegal, Prabowo: Kerja yang Tak Mudah
Dr Anang Iskandar: Rehabilitasi atau Penjara? Jalan Panjang Meluruskan Kebijakan Narkotika
Sultan Najamudin (Ketua DPD RI) Terima Gelar Doktor Honoris Causa dari Universitas Maritim Korea
TAGGED:#MenghadapiTurbulensiEkonomi2026#MylawIndonesia#PrincessHillary
Share This Article
Facebook Email Print
Previous Article Hidup Ini Adalah Kesempatan
Next Article Likuidasi PT Segar Rasa Nusantara: Princess Hillary, S.H., Konsultan Hukum Mylaw Indonesia, Soroti Risiko Penunjukkan Direksi Sebagai Likuidator

Stay Connected

FacebookLike
XFollow
YoutubeSubscribe
TelegramFollow
- Advertisement -
Ad image

Latest News

Bullying
ETIKET: Adab Berkata-kata Ada Atasan, Ada Bawahan
Budaya
Dari Brankas Dua Meter Cafe de’Clan: Jejak ASABRI, Batu Bara, Krakatau Steel, hingga Bayang-Bayang Konflik Aparat
Hukum
HP Hilang atau Dicuri? Jangan Panik, Begini Cara Mengamankan WhatsApp Agar Tidak Disalahgunakan
Ekonomi
Yusril Ihza Mahendra: Ketika Politik Bertemu Filsafat
Tokoh
//

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet

Sign Up for Our Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form id=”55″]

© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Join Us!
Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..
[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?